Crypto Trading: Apa Itu dan Bagaimana Memulainya

1. Lonjakan Minat Crypto di Indonesia

Minat terhadap aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Semakin banyak anak muda tertarik terjun ke dunia crypto trading, didorong oleh potensi keuntungan besar, kemudahan akses melalui aplikasi, serta makin luasnya edukasi keuangan digital. Dengan lebih dari 18 juta investor aset kripto per 2024 menurut Bappebti, Indonesia kini menjadi salah satu pasar kripto terbesar di Asia Tenggara.

2. Crypto Trading vs HODL: Spekulasi Jangka Pendek vs Investasi Jangka Panjang

Sebelum memulai, penting memahami perbedaan antara trading dan HODLing:

Crypto Trading adalah aktivitas jual beli aset kripto dalam jangka pendek, memanfaatkan fluktuasi harga untuk meraih keuntungan cepat. Trader sering melakukan analisis teknikal dan menggunakan strategi seperti scalping, swing trading, atau day trading.

HODL (hold on for dear life) adalah strategi menyimpan aset kripto dalam jangka panjang, biasanya dengan keyakinan bahwa nilainya akan meningkat signifikan di masa depan. Ini lebih mirip pendekatan investasi tradisional.

Keduanya sah, namun punya pendekatan risiko dan tujuan yang berbeda.

3. Mekanisme Dasar: Exchange, Wallet, dan Order Types

Untuk mulai trading kripto, kamu perlu mengenal beberapa elemen dasar:

Exchange (bursa kripto): Tempat jual beli aset kripto, bisa berupa platform lokal (seperti Pintu, Tokocrypto) atau global (seperti Binance).
Wallet: Dompet digital untuk menyimpan aset kripto. Bisa berbentuk hot wallet (tersambung internet) atau cold wallet (offline, lebih aman).

Order Types:

Market Order: Membeli/menjual langsung di harga pasar saat ini.
Limit Order: Memasang harga tertentu, eksekusi terjadi saat harga tercapai.
Stop Order: Order otomatis yang aktif saat harga menyentuh level tertentu—berguna untuk manajemen risiko.

4. Instrumen & Platform: Centralized vs Decentralized Exchange, dan Turnamen di Seeds

Ada dua jenis exchange utama:

Centralized Exchange (CEX): Bursa yang dikelola oleh perusahaan (contoh: Indodax, Binance). Umumnya lebih user-friendly dan cocok untuk pemula.
Decentralized Exchange (DEX): Berbasis blockchain, tanpa perantara (contoh: Uniswap, PancakeSwap). Memberikan lebih banyak kontrol tapi lebih kompleks dan rawan risiko teknis.

Untuk pemula, CEX lebih direkomendasikan karena dukungan pengguna dan regulasi lebih jelas.

Di aplikasi Seeds Finance, pengguna bisa ikut turnamen trading kripto simulatif, di mana kamu bisa menguji kemampuan membaca pasar dan bersaing dengan trader lain secara virtual—belajar strategi nyata tanpa risiko kehilangan uang sungguhan.

5. Risiko & Manajemen Risiko: Volatilitas Ekstrem dan Keamanan Private Key

Crypto trading memiliki potensi keuntungan tinggi, tapi juga risiko besar:

Volatilitas ekstrem: Harga bisa berubah puluhan persen dalam hitungan jam. Tanpa strategi yang jelas, trader bisa rugi besar.
Risiko keamanan: Jika kamu menyimpan aset kripto sendiri (di wallet pribadi), kehilangan private key berarti kehilangan seluruh dana tanpa bisa dikembalikan.

Tips manajemen risiko:

Gunakan stop-loss dan tentukan batas kerugian sebelum trading.
Jangan pernah menyimpan seluruh aset di satu tempat.
Gunakan platform tepercaya dan aktifkan autentikasi dua faktor (2FA).
Pelajari proyek kripto yang kamu beli, jangan hanya ikut-ikutan (FOMO).

6. Kesimpulan

Crypto trading adalah dunia yang dinamis, penuh peluang namun juga tantangan besar. Dengan pemahaman dasar, disiplin, dan edukasi yang benar, kamu bisa mulai menjelajah dunia kripto secara bijak dan bertanggung jawab.

Dasar Peraturan terkait Senior Loan

Apa itu Senior Loan?

Sepanjang penelusuran kami, senior loan adalah jenis pinjaman yang memiliki prioritas paling tinggi dari pada yang lain, sehingga ia akan menjadi pihak pertama yang menerima pembayaran jika terjadi gagal bayar oleh peminjam.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia memang tidak secara eksplisit menyebutkan istilah senior loan. Namun demikian, kami berpendapat istilah senior loan dapat dihubungkan dengan kreditor preferen atau kreditor separatis yang biasanya terdapat dalam ranah hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan mendapat hak untuk didahulukan dalam pembayaran utang.

Sebagai contoh kreditur preferen yaitu kreditur dengan hak istimewa atau hak untuk didahulukan (preferred creditor) karena sifat piutangnya, yakni mencakup hak negara untuk didahulukan terkait utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU 28/2007.

Contoh lainnya adalah kreditor separatis yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan bahwa setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.

Patut dicatat bahwa kreditor separatis ini erat kaitannya dengan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang mendapat prioritas pembayaran jika terjadi gagal bayar atau wanprestasi debitor.

Jaminan kebendaan yang dimaksud adalah mencakup benda bergerak maupun tidak bergerak yang memberikan hak bagi kreditor atas benda tertentu milik debitor untuk mendapatkan pelunasan piutangnya dengan cara mengalihkan (menjual atau melelang) benda tersebut jika debitor wanprestasi.