Dasar Peraturan terkait Senior Loan

Apa itu Senior Loan?

Sepanjang penelusuran kami, senior loan adalah jenis pinjaman yang memiliki prioritas paling tinggi dari pada yang lain, sehingga ia akan menjadi pihak pertama yang menerima pembayaran jika terjadi gagal bayar oleh peminjam.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia memang tidak secara eksplisit menyebutkan istilah senior loan. Namun demikian, kami berpendapat istilah senior loan dapat dihubungkan dengan kreditor preferen atau kreditor separatis yang biasanya terdapat dalam ranah hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan mendapat hak untuk didahulukan dalam pembayaran utang.

Sebagai contoh kreditur preferen yaitu kreditur dengan hak istimewa atau hak untuk didahulukan (preferred creditor) karena sifat piutangnya, yakni mencakup hak negara untuk didahulukan terkait utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU 28/2007.

Contoh lainnya adalah kreditor separatis yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan bahwa setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.

Patut dicatat bahwa kreditor separatis ini erat kaitannya dengan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang mendapat prioritas pembayaran jika terjadi gagal bayar atau wanprestasi debitor.

Jaminan kebendaan yang dimaksud adalah mencakup benda bergerak maupun tidak bergerak yang memberikan hak bagi kreditor atas benda tertentu milik debitor untuk mendapatkan pelunasan piutangnya dengan cara mengalihkan (menjual atau melelang) benda tersebut jika debitor wanprestasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *